Masih Menggunakan Tarif yang Sama. Hingga bulan Juni 2022 ini, tarif BPJS Kesehatan yang diterapkan masih sama dengan periode sebelumnya. Selain pada kaum penerima upah sebesar 5% dengan rincian di atas, peserta pada golongan lain juga tetap memiliki angka iuran yang sama. Kelas 1 senilai Rp150.000 per orang per bulan, kemudian Kelas 2 senilai
Aturan Tenaga Kerja Outsourcing Terbaru. Adapun perjanjian kerja untuk pekerja outsourcing bisa didasarkan pada UU Cipta Kerja Pasal 13 PP Nomor 35 tahun 2021. Isinya sendiri bisa merujuk pada isi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang setidaknya memuat poin-poin berikut: Nama perusahaan, alamat, dan jenis usaha.
Iuran BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
Besaran gaji secara pasti baru diketahui setelah melakukan tanda tangan kontrak secara profesional pada salah satu perusahaan BUMN. Tidak hanya gaji pokok, pegawai BUMN juga akan mendapat sejumlah fasilitas kerja, di antaranya: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Mendapatkan BPJS Kesehatan; Tempat tinggal; Status kepegawaian.
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapuskan tingkatan kelas. Rencananya, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
Akan tetapi informasi detail mengenai nominal gaji Direksi BPJS Kesehatan bersifat pribadi, sehingga kita sebagai masyarakat umum tidak bisa mengetahui berapa gaji per bulan yang diperoleh para anggota Direksi BPJS Kesehatan. Berbeda dengan gaji para pegawai dan gaji PTT BPJS Kesehatan dimana nominal gaji setiap bulan nya dijelaskan secara
Jika ia terkena PHK, berapa manfaat uang tunai yang ia terima dari BPJS Ketenagakerjaan? Gaji terakhir: Rp 6.000.000. Manfaat 3 bulan pertama: 45% x Rp 6.000.000 = Rp 2.700.000. Manfaat 3 bulan selajutnya: 25% x Rp 6.000.000 = Rp 1.500.000 Cara Mudah Hitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan Software Payroll
LElJp4F. r12ydy7iwd.pages.dev/320r12ydy7iwd.pages.dev/271r12ydy7iwd.pages.dev/254r12ydy7iwd.pages.dev/298r12ydy7iwd.pages.dev/342r12ydy7iwd.pages.dev/278r12ydy7iwd.pages.dev/23r12ydy7iwd.pages.dev/393r12ydy7iwd.pages.dev/308
berapa gaji pegawai bpjs kesehatan